Tasikmalaya, 14 September 2026 — PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui penguatan koordinasi dengan rumah sakit mitra dalam memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rekonsiliasi Keabsahan Biaya Rawat yang dilaksanakan pada 14 September 2026 di Kantor Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, SE., C.P.S., bersama Petugas Mobile Service, Ida Harjuno, dengan melibatkan tiga rumah sakit mitra, yaitu RS Jasa Kartini Tasikmalaya, RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, dan RSOP Ciamis.
Rekonsiliasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan data biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar penjaminan Jasa Raharja. Melalui proses pencocokan dan klarifikasi bersama rumah sakit, setiap data diharapkan dapat dipastikan ketepatan dan validitasnya sehingga proses administrasi penjaminan dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.
Wahyu Pria Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi merupakan bagian penting dari upaya Jasa Raharja dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan pengelolaan biaya perawatan korban dilakukan sesuai ketentuan.
“Rekonsiliasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap biaya perawatan yang dijamin Jasa Raharja memiliki dasar yang jelas, sesuai dengan pelayanan yang diberikan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin proses penjaminan berjalan dengan baik, sehingga rumah sakit dapat memberikan pelayanan secara optimal dan korban memperoleh haknya tanpa terkendala proses administrasi,” ujar Wahyu.

























