BANDUNG – Indonesia masih menghadapi tantangan berat dalam pemberantasan korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 turun tiga poin menjadi 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara. Data KPK selama 2004–2025 menunjukkan 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Temuan itu disampaikan KPK melalui laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden (dikutip dari Wantimpres, 21/04/2026).
KPK menilai sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan, baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Temuan itu diperkuat data Transparency International Indonesia dan ICW, dari 2019 hingga 2023, setidaknya ada 1.189 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp47,1 triliun.
Survei Penilaian Integritas 2024 juga mencatat 82 persen pemerintah provinsi dan 67 persen pemerintah kabupaten/kota masuk kategori rentan korupsi karena buruknya pengelolaan pengadaan barang dan jasa (dikutip dari Transparency International Indonesia, 11/06/2025).
Dalam konteks itulah sertifikasi SNI ISO 37001:2025 pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Procurement Department Pos Properti Indonesia menjadi relevan. Ruang lingkup sertifikasi berada tepat di titik yang paling rawan praktik suap, sehingga penguatan SMAP di area ini berfungsi sebagai pengendalian internal sekaligus benteng pencegahan.
Pos Properti Indonesia, anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero), berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2025 dari PT TÜV NORD Indonesia.
Sertifikasi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui sistem manajemen antisuap. Pencapaian sertifikasi ini menjadi langkah penting perusahaan dalam memperkuat pengendalian risiko penyuapan, khususnya pada proses bisnis yang masuk ruang lingkup sertifikasi.
Berdasarkan hasil audit, penilaian, dan keputusan sesuai ISO/IEC 17021-1:2015, PT Pos Properti Indonesia dinyatakan telah mengoperasikan sistem manajemen sesuai persyaratan SNI ISO 37001:2025. Sertifikasi berlaku mulai 18 Agustus 2026 hingga 17 Agustus 2028 dengan ruang lingkup Proses Pengadaan Barang dan Jasa pada Procurement Department.
Penerapan SMAP menjadi salah satu langkah perusahaan memperkuat pengendalian terhadap risiko penyuapan dalam proses bisnis. Sistem ini mencakup penerapan kebijakan, prosedur, dan pengendalian yang mendukung upaya pencegahan serta penanganan praktik penyuapan.
Bagi Pos Properti Indonesia, penerapan sistem manajemen antisuap tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
”Implementasi SMAP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance dan mendukung upaya melawan korupsi di segala lini,” ujar Chief Business Development and Hospitality Officer sekaligus Plt Chief Financial Officer Pos Properti Indonesia, Endro Tjahjono
Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan juga menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh karyawan, mitra kerja, maupun masyarakat untuk menyampaikan 1 of 2laporan terkait dugaan pelanggaran, termasuk penyuapan, gratifikasi, pelanggaran etika, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Melalui mekanisme WBS, perusahaan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan informasi secara aman dan rahasia. Pos Properti Indonesia juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik, serta tindak lanjut laporan secara profesional dan objektif.
Masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan, yakni email wbs@posproperti.co.id, WhatsApp di nomor 0819-3557-0307, serta formulir pengaduan yang tersedia secara daring di www.posproperti.co.id
Konsep keberlanjutan pada ISO 37001 mendorong organisasi untuk terus melakukan peninjauan dan peningkatan langkah antisuap secara berkala agar tetap optimal menghadapi risiko yang terus berkembang. Tujuan akhirnya adalah mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan dengan mengimplementasikan praktik terbaik SMAP berbasis ISO 37001.
Penguatan SMAP dan WBS diharapkan dapat mendukung terciptanya proses bisnis yang semakin transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap PT Pos Properti Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola yang berintegritas dan mendukung keberlanjutan bisnis.






























