Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Feb 2023 19:00 WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang


					Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – Dalam penanganan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, salah satunya penerbitan surat jaminan biaya perawatan luka-luka sampai dengan maksimal Rp.20.000.000,- (Dua Puluh juta) Rupiah kepada Rumah Sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin dalam lingkup UU 33 dan 34 Tahun 1964.

Penanggung Jawab  Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang Bekasi dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi melakukan audiensi serta rekonsiliasi Surat Jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang bersama Direktur Siloam dan Manajemen.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sumedang Turut dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam menghadapi Operasi Ketupat Lodaya 2023

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang mudah agar pemberian surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan dapat tepat dan terukur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.

Dengan sinergitas dan kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mapolda Jawa Barat

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah