Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Feb 2023 19:58 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Adakan Sosialisasi Keselamatan dalam Berkendara di Sekolah


					Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Adakan Sosialisasi Keselamatan dalam Berkendara di Sekolah Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres)   – Tepat di hari Senin Tanggal 13 Februari 2023, Jasa Raharja Jawa Barat Kolaborasi Bersama Direktorat Lalu lintas Polda Jabar melakukan sosialisasi Giat Operasi Keselamatan Lalu lintas Lodaya Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 27 Kota Bandung.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat bersama Kasatgas PREEMTIF Eti Haryati, SH. memberikan bimbingan keselamatan berlalu lintas kepada siswa siswi SMAN 27 Kota Bandung. Disela-sela kegiatan juga di bagikan helm kepada beberapa siswa sebagai simbolis siswa sadar akan keselamatan berlalulintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Cimahi Lakukan Kegiatan CRM ke Perusahaan Otobus PT Kaliptra Pesona Mandiri

Tujuan kegiatan tersebut, agar kegiatan Operasi Keselamatan 2023 dapat berjalan lancar secara aman dan terkendali, dan juga khususnya siswa siswi SMAN 27 Kota Bandung untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mecegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan dan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5M

Baca Juga :  Gebyar Layanan Pajak Kendaraan Tahun 2023, Jasa Raharja Indramayu Adakan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Uji Silang Semester I di Samsat Garut untuk Perkuat Akurasi Data dan Optimalisasi Pendapatan

17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya

15 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar

15 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird

15 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Daerah