Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Apr 2024 09:36 WIB

Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024


					Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024 Perbesar

JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang, pada Senin, 08 April 2024 lalu, telah menimbulkan duka yang mendalam. Akibat musibah itu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.

Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga. Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin, 15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang

Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah. Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. “Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” ujarnya.

Baca Juga :  Giat Pengobatan Gratis Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi di Terminal Pelabuhan Ratu

Musibah lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 11 April 2024. Kecelakaan ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian. Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Kunjungan Strategis, Kacab JR Bogor dan Gakkum Depok Perkuat Kolaborasi Penanganan Laka Lantas

25 April 2026 - 22:55 WIB

Jasa Raharja Tingkatkan Sinergi Pelayanan Korban Laka Lantas Bersama RSUD Anugerah Sehat Afiat

24 April 2026 - 22:58 WIB

Trending di Berita Daerah