KAB. CIAMIS (Pajajaran Ekspres) – Sebagai perusahaan BUMN, Jasa Raharja mendapatkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dan RSUD Kawali Kabupaten Ciamis melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Baru terkait Penanganan dan Penyelesaian Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan secara Terpadu sekaligus penyampaian tertulis Komitmen Integritas Insan Jasa Raharja dalam pelaksanaan tugas.
JR Care merupakan aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk proses penjaminan, penagihan biaya rawatan dan pengobatan untuk mengoptimalkan manfaat santunan perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Aplikasi ini merupakan kerja sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika (AdMedika).
Aplikasi terdiri dari empat modul yaitu modul master katalog (berisi formularium obat, alat kesehatan, standar biaya dokter, dan jasa perawatan), modul prinsipal (berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standard maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco pembelian rumah sakit), modul procurement atau pengadaan rumah sakit (berisi daftar obat, alat kesehatan, dan harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit), dan modul penjualan dan klaim (berisi berisi obat dan alat kesehatan yang digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien).
RSUD Kawali Kabupaten Ciamis sebagai salah satu rumah sakit terbesar yang ada di wilayah Ciamis, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya atas penandatangan adendum Perjanjian Kerjasama terkait implementasi aplikasi JR Care. Dengan memanfaatkan aplikasi JR Care diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, percepatan kepastian jaminan, dan kemudahkan dalam penyelesaian santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan lalu lintas.