Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 23 Mei 2024 11:52 WIB

BBMC Indonesia Somasi, Siap Pidanakan Oknum yang Masih Gunakan Logo BB1%MC


					BBMC Indonesia Somasi, Siap Pidanakan Oknum yang Masih Gunakan Logo BB1%MC Perbesar

BANDUNG – Bikers Brotherhood Mother Chapter (BBMC) Indonesia memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

Langkah ini merupakan tindaklanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 3513 K/PDT/2020, terkait logo yang dimenangkan BBMC Indonesia.

Kuasa Hukum BBMC Indonesia Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi atau penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu merupakan puncak dari akhir sengketa, dimana turut menggugurkan entitas hukum nama serta nama BB1%MC.

“BB1%MC atau yang biasa disebut 1% ini sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pihak-pihak yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu, ada sanksi hukum perdata maupun pidananya,” ujar Hendarsam di Kota Bandung baru-baru ini.

Maka dari itu lanjut dia, siapapun yang masih menggunakan logo atau lambang, atribut maupun lainnya dan berkaitan dengan BB1%MC, siap-siap dijerat kasus hukum.

“Semua pihak, baik itu mantan anggota 1% ataupun mungkin sponsor yang terlibat dalam event mereka, menggunakan logo, lambang, atribut dengan nama 1%, juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata,” ucapnya.

Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.

Terlebih diakuinya, awal mula nama dan logo 1% ada di BBMC Indonesia sebelum akhirnya pecah dan diambilalih oleh BB1%MC.

Artikel ini telah dibaca 294 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur

3 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

2 Oktober 2026 - 07:34 WIB

PJ Samsat Ciamis Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Gelar Rapat Persiapan Operasi Gabungan Oktober 2026

2 Oktober 2026 - 07:30 WIB

PJ Samsat Induk Sukaraja Laksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Bulan September 2026 Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

2 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Sinergitas Optimalisasi Penelusuran KTMDU dan KBMDU melalui Rapat Evaluasi Samsat Kota Bogor

2 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak dan Kepatuhan Pembayaran Pajak di Wilayah Kampus Horizon Karawang

1 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Trending di Berita Daerah