Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Beranda · 23 Mei 2024 11:52 WIB

BBMC Indonesia Somasi, Siap Pidanakan Oknum yang Masih Gunakan Logo BB1%MC


					BBMC Indonesia Somasi, Siap Pidanakan Oknum yang Masih Gunakan Logo BB1%MC Perbesar

BANDUNG – Bikers Brotherhood Mother Chapter (BBMC) Indonesia memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

Langkah ini merupakan tindaklanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 3513 K/PDT/2020, terkait logo yang dimenangkan BBMC Indonesia.

Kuasa Hukum BBMC Indonesia Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi atau penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu merupakan puncak dari akhir sengketa, dimana turut menggugurkan entitas hukum nama serta nama BB1%MC.

BB1%MC atau yang biasa disebut 1% ini sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pihak-pihak yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu, ada sanksi hukum perdata maupun pidananya,” ujar Hendarsam di Kota Bandung baru-baru ini.

Maka dari itu lanjut dia, siapapun yang masih menggunakan logo atau lambang, atribut maupun lainnya dan berkaitan dengan BB1%MC, siap-siap dijerat kasus hukum.

“Semua pihak, baik itu mantan anggota 1% ataupun mungkin sponsor yang terlibat dalam event mereka, menggunakan logo, lambang, atribut dengan nama 1%, juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata,” ucapnya.

Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.

Terlebih diakuinya, awal mula nama dan logo 1% ada di BBMC Indonesia sebelum akhirnya pecah dan diambilalih oleh BB1%MC.

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah