Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Nov 2024 07:26 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Aplikasi JR Safety Road dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di PT Sakae Riken Indonesia


					Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Aplikasi JR Safety Road dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di PT Sakae Riken Indonesia Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang berkolaborasi dengan unit Kamsel Polres Karawang melaksanakan kegiatan Sosialiasai Aplikasi JR Safety Road dan Kampanye Keselamatan Berlalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Sakae Riken Indonesia pada hari Rabu, (20/11).

JR Safety Road merupakan aplikasi yang dihadirkan PT Jasa Raharja sebagai bentuk program edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan mengenai peran fungsi Jasa Raharja dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat khususnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian informasi mengenai keterampilan safety riding.

Pada kesempatan yang sama juga disampaikan pentingnya melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan, salah satunya dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Rancabali

16 April 2026 - 07:36 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

16 April 2026 - 07:33 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di Berita Daerah