BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, besok (Senin 5 Februari 2024) pihaknya akan memutuskan nasib Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil, buntut adanya dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya pada Januari silam.
Zacky mengatakan, anggota Bawaslu Jabar bersama Gakkumdu akan memutuskan apakah Emil melakukan pelanggaran kampanye atau tidak. Setelah proses klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor telah rampung dilakukan.
Dimana ada enam orang yang telah dipanggil, untuk melakukan klarifikasi termasuk Emil beberapa waktu lalu. Kini pihaknya tinggal merumuskan hasil dari jawaban sejumlah pihak tersebut, untuk menentukan sikap terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Senin besok akan kita lakukan pembahasan terakhir. Semua sudah kita panggil, klarifikasi tinggal mengkaji dari hasil proses tersebut. Apakah menguatkan atau tidak,” ujar Zacky usai membuka Bawaslu Jabar Super Fest ‘Rampak Babarengan Awasi Pemilu 2024’ di pelataran Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu 4 Februari 2024.
Sebelumnya, Emil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Emil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video, ada dugaan Emil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Akibatnya, Emil dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia secara terpisah.
Ketika memenuhi pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, dengan tegas Emil mengaku tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan olehnya. Sebab kapasitasnya hadir hanya memenuhi undangan dari PABDSI.
“Tidak ada substansi pelanggaran, karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. Maka tadi dijelaskan. Satu, jadi (hadir sebagai) undangan. Kalau kita penyelenggara, mengundang elemen yang dilarang, tentu menjadi masalah. Mudah-mudahan clear,” terangnya usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar.




























