Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Agu 2024 22:28 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Koordinasi dan Lakukan Pendampingan Tutorial Penggunaan Aplikasi JR Care di RSUD Kota Banjar


					Jasa Raharja Tasikmalaya Koordinasi dan Lakukan Pendampingan Tutorial Penggunaan Aplikasi JR Care di RSUD Kota Banjar Perbesar

TASIKMALAYA – Kepala Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Banjar Destrian Aryanto dan PIC RSOP Ciamis Muhammad Azis Muslim melakukan kunjungan silahturahmi sekaligus melakukan pendampingan Tutorial Aplikasi JRCare ke RSU Kota Banjar yang merupakan mitra Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kota Banjar pada hari Kamis, Tanggal (15/08) Kunjungan disambut baik oleh Direktur RSU Kota Banjar dr. H. Agus Budiana Ekaputra beserta staf keuangan.

Baca Juga :  Jasa Raharja bersama Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta bagikan Helm Gratis dalam Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Dalam kunjungannya Amnan Ghozali mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini terkait pelayanan santunan klaim setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang dirawat di RSU Kota Banjar. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tutorial serta menjelaskan fitur-fitur yang ada pada aplikasi JRCare seperti penerbitan Surat Jaminan, verifikasi biaya perawatan&pengobatan, pengadaan obat-obatan, serta melakukan penagihan untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Dan terakhir pemberian Banner Cara Pengurusan Jasa Raharja korban Laka Lantas Luka Luka.

Baca Juga :  Jasa Raharja Melakukan Program Mukl Di Smk Sangkuriang 1 Cimahi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah