Diinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan mark up pengadaan belanja rutin senilai Rp39 Milyar.
Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan perusahaan penyedia air bersih milik pemerintah Kabupaten Indramayu ini terus bergulir hingga penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.



























