Saat ini pembangunan kawasan di luar kota Bandung sangat agresif. Jehansyah menilai tak ada sama sekali intervensi pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk menguasai lahan untuk membenahi kawasan kumuh di kota Bandung.
Saat ini kawasan di luar kota Bandung dikuasai konglemerat properti yang menggembangkan ke arah komersial. Sehingga Kang Emil dinilai Jehansyah gagal mengangkat masyarakat kelas bawah untuk tak tertinggal seperti yang ada di SDG’s (no one left behind and no place left behind)
Dengan adanya APBD Pemprov yang cukup besar, seharusnya Pemrov dapat mengambil peran dalam penguasaan lahan tersebut. Bukan dipergunakan untuk pembangunan yang tak fundamental dan tak berpengaruh signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Jabar.
Seharusnya sebagai Gubernur menurut Jehansyah, Kang Emil memiliki kewenangan yang lebih untuk mengatur lintas wilayah di Jabar. Minimal ada peran pemerintah untuk menguasai lahan di Jabar untuk penggembangan kawasan. Sebab tugas utama kepala daerah adalah memperhatikan serta memberdayakan masyarakat marginal yang berpenghasilan rendah.
“Artinya selama Ridwan Kamil menjabat sebagai Walikota Bandung belum punya strategi yang jitu dan efektif memenuhi amanat UU Tata Ruang tersebut. Ia belum memiliki strategi bagaimana meningkatkan RTH 30% Harusnya Kang Emil punya peran yang lebih ketika menjadi walikota Bandung dan Gubernur Jabar. Minimal ketika ia jadi walikota minimal ada pertambahan RTH 5%. Itu yang dinamakan on the right track,”kata Jehansyah.

























