Ia menambahkan bahwa pemasangan APC merupakan salah satu langkah preventif yang penting, terutama bagi kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang memiliki dimensi besar. Dengan adanya alat pemantul cahaya, kendaraan diharapkan lebih mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan ketika jarak pandang terbatas, sehingga potensi kecelakaan tabrak belakang maupun tabrak samping dapat diminimalkan.
“Kami berharap Surat Edaran ini dapat ditindaklanjuti secara konsisten oleh para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan seluruh pihak terkait. Jasa Raharja siap terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, serta langkah nyata keselamatan transportasi di Kabupaten Indramayu. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan budaya bersama, bukan sekadar pemenuhan ketentuan,” tambahnya.
Penerbitan Surat Edaran Bupati menjadi wujud konkret dukungan pemerintah daerah dalam mendorong penerapan aspek keselamatan kendaraan di wilayah Kabupaten Indramayu. Ke depan, sinergi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi kepada para pengusaha dan pengelola angkutan barang serta pemilik kendaraan, disertai koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pemasangan APC sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Kabupaten Indramayu ini menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas membutuhkan dukungan kebijakan, keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, serta pelaksanaan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Melalui dukungan pemerintah daerah dan kolaborasi lintas sektor, Jasa Raharja berharap Program Keselamatan Transportasi dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.




























