Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Jun 2025 18:19 WIB

Forum Keselamatan Lalu Lintas Sukatani Bersama Mitra Terkait Bahas Program Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas


					Forum Keselamatan Lalu Lintas Sukatani Bersama Mitra Terkait Bahas Program Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Perbesar

Melalui pertemuan FKLL ini, seluruh mitra yang terlibat menyatakan komitmen bersama untuk mendukung seluruh program yang telah direncanakan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan jajaran kepolisian untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai regulasi terkait keselamatan jalan lainnya.

Kapolres Purwakarta melalui perwakilannya menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam menekan angka kecelakaan. “Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan zero accident dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Diharapkan melalui kolaborasi yang erat antar lembaga dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, program-program keselamatan lalu lintas yang telah dirancang ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat Purwakarta, khususnya di wilayah Kecamatan Sukatani. Tertib Berlalu Lintas adalah Kunci Selamat Sampai Tujuan. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah