Melalui pertemuan FKLL ini, seluruh mitra yang terlibat menyatakan komitmen bersama untuk mendukung seluruh program yang telah direncanakan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan jajaran kepolisian untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai regulasi terkait keselamatan jalan lainnya.
Kapolres Purwakarta melalui perwakilannya menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam menekan angka kecelakaan. “Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan zero accident dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Diharapkan melalui kolaborasi yang erat antar lembaga dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, program-program keselamatan lalu lintas yang telah dirancang ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat Purwakarta, khususnya di wilayah Kecamatan Sukatani. Tertib Berlalu Lintas adalah Kunci Selamat Sampai Tujuan. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.


























