GARUT – Beredar luas pemberitaan di beberapa media online terkait dengan oknum Kepala Desa di Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, diduga berbuat asusila kepada seorang wanita.
Hal itu dibenarkan oleh Camat Limbangan Guriansyah, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terkait dengan dugaan asusila tersebut. Bahkan Guriansyah menegaskan bila memang terbukti melakukan hal itu sanksinya bisa sampai dilakukan pemecatan.
“Bila terbukti secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum, ya bisa diusulkan dilakukan pemecatan atau penggantian. Karena kan pejabat pemerintah itu juga terkena azas kepatutan dan Kelayakan, karena terikat satu aturan, pejabat itu harus taat dan tunduk pada aturan, semua itu kan ada aturan,”kata Guriansyah saat ditemui di kantornya, Selasa (13/8/2024).
Guriansyah menyatakan pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan, menurut pengakuannya bahwa oknum kepala Desa tersebut tidak merasa melakukan hal-hal yang bersifat asusila. “Dia (oknum kades) hanya mengaku sebatas kenal, bersilaturahmi, dan memang menggunakan kendaraan dinas, dan mungkin berada di luar wilayah yang menjadi kewenangan tugasnya,”ujarnya.
“Ya ada pengakuan dari seorang wanita, tapi itu kan tidak bisa dijadikan alat bukti, baru sebatas pengakuan. Jadi ini baru terduga atau oknum. Ya kalau berlanjut silahkan selesaikan secara proses hukum,”ungkapnya.
Pihak Kecamatan, imbuhnya, sudah meminta bantuan kepada lembaga yang menaunginya yakni APDESI untuk dilakukan pembinaan.
“Kalau secara privasi itu sudah kewenangan APDESI dilakukan pembinaan. Kita pihak kecamatan hanya menjalankan sebagaimana tugas fungsi yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Kita hanya melakukan koordinasi, karena itu wilayah privasi?, bukannya Kita tidak memiliki kewenangan, tapi Kita hanya sebatas mengimbau dan nasehat seperti bapak ke anaknya karena itu wilayah privasi,”jelasnya.