Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 13 Agu 2024 20:24 WIB

Gaduh ! Oknum Kades di Limbangan Garut Diduga Berbuat Asusila, Camat : Bila Terbukti Sanksinya Pemecatan


					Gaduh ! Oknum Kades di Limbangan Garut Diduga Berbuat Asusila, Camat : Bila Terbukti Sanksinya Pemecatan Perbesar

GARUT – Beredar luas pemberitaan di beberapa media online terkait dengan oknum Kepala Desa di Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, diduga berbuat asusila kepada seorang wanita.

Hal itu dibenarkan oleh Camat Limbangan Guriansyah, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terkait dengan dugaan asusila tersebut. Bahkan Guriansyah menegaskan bila memang terbukti melakukan hal itu sanksinya bisa sampai dilakukan pemecatan.

“Bila terbukti secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum, ya bisa diusulkan dilakukan pemecatan atau penggantian. Karena kan pejabat pemerintah itu juga terkena azas kepatutan dan Kelayakan, karena terikat satu aturan, pejabat itu harus taat dan tunduk pada aturan, semua itu kan ada aturan,”kata Guriansyah saat ditemui di kantornya, Selasa (13/8/2024).

Guriansyah menyatakan pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan, menurut pengakuannya bahwa oknum kepala Desa tersebut tidak merasa melakukan hal-hal yang bersifat asusila. “Dia (oknum kades) hanya mengaku sebatas kenal, bersilaturahmi, dan memang menggunakan kendaraan dinas, dan mungkin berada di luar wilayah yang menjadi kewenangan tugasnya,”ujarnya.

“Ya ada pengakuan dari seorang wanita, tapi itu kan tidak bisa dijadikan alat bukti, baru sebatas pengakuan. Jadi ini baru terduga atau oknum. Ya kalau berlanjut silahkan selesaikan secara proses hukum,”ungkapnya.

Pihak Kecamatan, imbuhnya, sudah meminta bantuan kepada lembaga yang menaunginya yakni APDESI untuk dilakukan pembinaan.

“Kalau secara privasi itu sudah kewenangan APDESI dilakukan pembinaan. Kita pihak kecamatan hanya menjalankan sebagaimana tugas fungsi yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Kita hanya melakukan koordinasi, karena itu wilayah privasi?, bukannya Kita tidak memiliki kewenangan, tapi Kita hanya sebatas mengimbau dan nasehat seperti bapak ke anaknya karena itu wilayah privasi,”jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah