“Kita tidak bisa menjustice Dia (oknum kades), karena sesuai dengan aturan hukum minimal memiliki 2 alat bukti dan saksi. Buktinya ini kan masih sebatas pengakuan, kalau kendaraan dinas terparkir di sebuah rumah bukan di tempat lokalisasi misalnya, belum bisa dijadikan bukti yang kuat,”kata Guriansyah.
Sebelumnya beredar luas di dalam pemberitaan diduga oknum kades di Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, berbuat asusila membuat heboh warga. Isu itu mencuat dan menjadi kontroversi khususnya di Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari oknum Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut.
Keterangan Foto : Camat Limbangan Guriansyah saat memberikan keterangan terkait dengan dugaan oknum Kepala Desa yang berbuat asusila.