Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif, terutama di lembaga-lembaga yang memberikan
pelayanan publik. “Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN juga termasuk bagian
dari penyelenggara negara. Ketika menerima gratifikasi atau suap, itu termasuk
pemerasan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” ujarnya.
Johanis juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini. “KPK terus
berupaya mencegah korupsi melalui pendidikan dengan menyasar penyelenggara negara, pegawai, mahasiswa, siswa SMA, hingga anak-anak PAUD. Kami mencoba
membimbing anak-anak itu sejak dini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng, menyoroti bahwa celah korupsi bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, integritas diri menjadi hal yang sangat penting. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap perilaku korupsi yang sudah dianggap sebagai budaya oleh sebagian pihak. “Budaya adalah sesuatu yang baik, dan saya tidak ingin hal-hal buruk seperti korupsi dianggap sebagai
bagian dari budaya,” ujarnya.




























