Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 13 Feb 2023 19:58 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Adakan Sosialisasi Keselamatan dalam Berkendara di Sekolah


					Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Adakan Sosialisasi Keselamatan dalam Berkendara di Sekolah Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres)   – Tepat di hari Senin Tanggal 13 Februari 2023, Jasa Raharja Jawa Barat Kolaborasi Bersama Direktorat Lalu lintas Polda Jabar melakukan sosialisasi Giat Operasi Keselamatan Lalu lintas Lodaya Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 27 Kota Bandung.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat bersama Kasatgas PREEMTIF Eti Haryati, SH. memberikan bimbingan keselamatan berlalu lintas kepada siswa siswi SMAN 27 Kota Bandung. Disela-sela kegiatan juga di bagikan helm kepada beberapa siswa sebagai simbolis siswa sadar akan keselamatan berlalulintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Lanjutan TPS Provinsi Jawa Barat terkait Samsat Digital Leuwipanjang

Tujuan kegiatan tersebut, agar kegiatan Operasi Keselamatan 2023 dapat berjalan lancar secara aman dan terkendali, dan juga khususnya siswa siswi SMAN 27 Kota Bandung untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mecegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan dan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5M

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Matangkan Rencana Kegiatan Mudik Gratis Lebaran 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak  Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan

18 Februari 2026 - 04:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan di Tol Cipularang, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Jasa Marga dan PJR Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Angkutan Barang

18 Februari 2026 - 04:23 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

17 Februari 2026 - 04:32 WIB

Trending di Berita Daerah