PURWAKARTA (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat (15/12/2023) pukul 16.00 WIB tepatnya di jalan tol Cipali KM 72, Purwakarta Jawa Barat, yang melibatkan 1 (satu) kendaraan Bus Po Handoyo dengan nomor polisi AA-7626-OA yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 9 orang menhalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Ronald Pahala F Sinaga dengan cepat melakukan kunjungan jemput bola mendatangi ahliwaris korban kecelakaan yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/12/2023).
Jasa Raharja Bekasi menympaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.