Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Nasional · 1 Feb 2023 19:46 WIB

Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan  di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan  di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASI  (Pajajaran Ekspres) – PT. Jasa Raharja Bekasi telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan sepeda motor yang bertabrakan dengan truck kontainer di jalan raya RE. Martadinata Kp. Pengkolan Rt.04 Rw.04 Desa Kali Jaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat dari kejadian tersebut korban bernama Ace Salim yang diketahui warga Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima informasi terjadinya kecelakaan dari Polres Metro Bekasi, petugas Jasa Raharja Samsat Cikarang Bapak Ronald langsung melakukan survey dan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Zoom Meeting Bersama Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat

Jasa Raharja Bekasi mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ahli waris dan keluarga korban, serta mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Kampanye mengenai Keselamatan Lalu Lintas, Semakin Didengungkan Untuk Menciptakan Kondisi Lalu Lintas Yang Berkeselamatan

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan dan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah

6 Juni 2026 - 16:41 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bahas Strategi Kolaboratif Bersama Tim Pembina Samsat dan Pertamina Patra Niaga

6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Dorong tertib Administrasi dan Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Tim Pembina Samsat Kuningan Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kab Kuningan

5 Juni 2026 - 16:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Perkuat Sinergi FLLAJ untuk Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Validitas Data, Tim Samsat Induk Indramayu Gelar Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pembina Samsat Nasional

5 Juni 2026 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Program Sigap Dan Panah Pasopati

5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita Daerah