Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Nasional · 1 Feb 2023 19:46 WIB

Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan  di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan  di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASI  (Pajajaran Ekspres) – PT. Jasa Raharja Bekasi telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan sepeda motor yang bertabrakan dengan truck kontainer di jalan raya RE. Martadinata Kp. Pengkolan Rt.04 Rw.04 Desa Kali Jaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat dari kejadian tersebut korban bernama Ace Salim yang diketahui warga Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima informasi terjadinya kecelakaan dari Polres Metro Bekasi, petugas Jasa Raharja Samsat Cikarang Bapak Ronald langsung melakukan survey dan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Berhasil Capai Kinerja Unggul, Jasa Raharja Raih Penghargaan dari The Asian Post

Jasa Raharja Bekasi mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ahli waris dan keluarga korban, serta mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Kurang dari 3 Jam, Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan K.A Bandung Menerima Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan dan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Koordinasi dan CRM ke PO Marita Cianjur

17 Januari 2025 - 10:37 WIB

Jasa Raharja bersama Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta bagikan Helm Gratis dalam Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

17 Januari 2025 - 10:25 WIB

Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Samsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi

17 Januari 2025 - 10:19 WIB

“Pagar Laut” Kini Muncul di Bekasi, Ternyata ini Tujuannya

16 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

16 Januari 2025 - 15:21 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan (PPKL) di Salah Satu Sekolah Kabupaten Subang

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah