Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 9 Feb 2023 19:00 WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang


					Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – Dalam penanganan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, salah satunya penerbitan surat jaminan biaya perawatan luka-luka sampai dengan maksimal Rp.20.000.000,- (Dua Puluh juta) Rupiah kepada Rumah Sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin dalam lingkup UU 33 dan 34 Tahun 1964.

Penanggung Jawab  Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang Bekasi dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi melakukan audiensi serta rekonsiliasi Surat Jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang bersama Direktur Siloam dan Manajemen.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat adakan Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak PKB dan SWDKLLJ di Kota Baru

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang mudah agar pemberian surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan dapat tepat dan terukur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.

Dengan sinergitas dan kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon II Ciledug Berikan Edukasi Pajak di Kecamatan Waled Cirebon

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Laksanakan Door to Door dan Sigap Gaspol ke Perusahaan

15 September 2026 - 10:04 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dan Pengobatan Gratis di Terminal Indihiang dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional

15 September 2026 - 10:00 WIB

Jasa Raharja Bersama FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi, Fokus Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

15 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Hadiri Sosialisasi Safety Riding kepada Personel TNI AD di Mayonif Raider 300/Bjw

15 September 2026 - 09:54 WIB

Trending di Berita Daerah