Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 9 Feb 2023 19:00 WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang


					Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – Dalam penanganan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, salah satunya penerbitan surat jaminan biaya perawatan luka-luka sampai dengan maksimal Rp.20.000.000,- (Dua Puluh juta) Rupiah kepada Rumah Sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin dalam lingkup UU 33 dan 34 Tahun 1964.

Penanggung Jawab  Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang Bekasi dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi melakukan audiensi serta rekonsiliasi Surat Jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang bersama Direktur Siloam dan Manajemen.

Baca Juga :  Pastikan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Uji Petik di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang mudah agar pemberian surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan dapat tepat dan terukur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.

Dengan sinergitas dan kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan Baregbeg Kecamatan Ciamis

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah