Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Mei 2024 13:52 WIB

Jasa Raharja Bekasi Perkuat Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas, Giat Bersama Komunitas Peduli Keselamatan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Bekasi Perkuat Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas, Giat Bersama Komunitas Peduli Keselamatan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Bekasi menghadiri kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 9 Bekasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang berlalu lintas kepada Guru dan Siswa SMA Negeri 9 Bekasi Selasa (21/5/2024).

Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Bekasi, Gita Marlina didampingi Penanggung Jawab Bidang Teknik dan Humas Bekasi Resvol Desmon dan Staf Fitri Budi Utami, dalam kegiatan tersebut menyampaikan tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja, pentingnya membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ dan cara pengurusan Jasa Raharja seperti setiap korban kecelakaan baik itu Luka-luka ataupun meninggal dunia wajib melaporkan kasus kejadiannya ke Unit Laka Lantas Polres setempat.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Terima Kunjungan dan Silaturahmi Kepala P3D Wilayah Kota & Kabupaten Sukabumi

“Para korban harus memastikan kondisi surat-surat untuk berkendara baik itu Pajak Kendaraan ataupun SIM dalam kondisi hidup. Jasa Raharja menjaminkan korban kecelakaan 2 kendaraan atau lebih dan juga pejalan kaki. Apabila ada kejadian kecelakaan lalu lintas dengan status kondisi tabrak lari, pihak Jasa Raharja akan melakukan survey untuk memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan kepolisi adalah benar kasus tabrak lari,” ucap Gita.

Selain itu dia juga menjelaskan, dana santunan yang diperoleh korban kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.

Baca Juga :  Pastikan Layanan Optimal, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan Kegiatan POS Pelayanan Terpadu di Kalijaga- Cirebon

Pada akhir sesi kegiatan, Gita mengimbau kepada guru-guru agar dapat memberi contoh untuk taat berkendara dan menjadi pintu edukasi pertama dalam hal berkeselamatan berkendara. Agar ke depannya para siswa memiliki kesadaran akan aturan berlalu lintas dan berkendara demi keamanan dan keselamatan bersama.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Banteng Jabar FC Juara Soekarno Cup 2026, 2.000 Suporter Jabar Solid dan Tertib Kawal Kemenangan

25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Trending di Berita Daerah