Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Des 2025 07:25 WIB

Jasa Raharja Bekasi Perkuat Sinergi dengan Rumah Sakit, Pastikan Kecepatan Penjaminan Korban Kecelakaan


					Jasa Raharja Bekasi Perkuat Sinergi dengan Rumah Sakit, Pastikan Kecepatan Penjaminan Korban Kecelakaan Perbesar

Bekasi — Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mempercepat proses penjaminan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, bersama jajaran melaksanakan kunjungan koordinasi strategis ke sejumlah rumah sakit rujukan utama di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan fasilitas layanan kesehatan, khususnya terkait optimalisasi proses penerbitan Surat Jaminan (Guarantee Letter/GL). Surat jaminan ini menjadi dasar penjaminan yang memastikan korban kecelakaan dapat langsung mendapatkan pelayanan medis tanpa harus mengeluarkan biaya perawatan di awal.

Eko Prasetyo menegaskan bahwa koordinasi yang intensif dengan rumah sakit merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan yang cepat, tepat, dan responsif. Ia menjelaskan bahwa kelancaran alur komunikasi serta pertukaran data antara Jasa Raharja dan rumah sakit sangat menentukan kecepatan penjaminan. “Kami ingin memastikan bahwa ketika korban kecelakaan masuk ke rumah sakit, proses verifikasi dan penerbitan Guarantee Letter dapat dilakukan seefisien mungkin. Kerja sama yang solid menjadi kunci agar korban segera mendapatkan tindakan medis tanpa hambatan biaya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja turut mendorong pemanfaatan sistem digital terintegrasi yang saat ini sudah menghubungkan Jasa Raharja, Kepolisian, dan rumah sakit. Sistem ini diharapkan dapat memangkas proses administrasi, meminimalisir potensi keterlambatan, dan mempercepat penanganan kondisi gawat darurat. Selain itu, tim juga memberikan penguatan pemahaman kepada pihak rumah sakit mengenai kriteria korban yang dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, sehingga setiap proses penanganan dapat berjalan sesuai regulasi.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah