BEKASI – Jasa Raharja Bekasi melalui Lilin Kurniasari dan Sapta Hadiwinata melakukan kunjungan ke lokasi kejadian kecelakaan lalu-lintas dan kunjungan ke kediaman korban kecelakaan lalu lintas, kunjungan ini untuk memastikan kronologis terjadinya kecelakaan lalu lintas dan keabsahan penerima santunan.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 kepada seluruh warga Negara baik warga negara Indonesia dan atau warga Negara Asing yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah NKRI.
Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat agar selalu melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo dan berhati-hati dalam berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.




























