Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 21 Nov 2023 15:55 WIB

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Pertajam Action Plan Dalam Pembahasan Rapat FKLLAJ Wilayah Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Bersama Stakeholder Pertajam Action Plan Dalam Pembahasan Rapat FKLLAJ Wilayah Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama-sama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas Wilayah Kabupaten Bandung, kembali melaksanakan kegiatan koordinasi bersama melalui Rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas), 21/11.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanitkamsel Polresta Bandung beserta jajaran Unit Gakkum Polresta Bandung. Dalam rapat tersebut di bahas bentuk-bentuk upaya pencegahan kecelakaan yang dirumuskan sebagai Action Plan untuk ditindaklanjuti dalam kegiatan kongkret di lapangan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menggandeng PT Daya Adicipta Motora untuk  Kampanye Safety Riding

Para peserta rapat menyepakati poin-poin untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain yaitu kegiatan PPKL di sekolah SMA di wilayah Kabupaten Bandung dan Pelatihan Safety Riding untuk komunitas Grab.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah Kab. Bandung.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

20 September 2026 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung dan RS Santosa Central Bandung Perkuat Sinergi Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

20 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

18 September 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

18 September 2026 - 14:19 WIB

Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang

18 September 2026 - 10:02 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

18 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di Berita Daerah