Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Nov 2024 06:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya Melaksanakan Kegiatan Opsgab dan Sosialisasi Bebas Denda PKB & SWDKLLJ


					Jasa Raharja Bersama Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya Melaksanakan Kegiatan Opsgab dan Sosialisasi Bebas Denda PKB & SWDKLLJ Perbesar

TASIKMALAYA – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja, Susatria Sambasri bersama dengan Sundenpom III/2-2 Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) dan sosialisasi program bebas pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, (19/11/2024). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, sekaligus memberikan informasi terkait kebijakan bebas pajak kendaraan yang tengah berlangsung.

Dalam Opsgab tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan bermotor, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi. Sosialisasi bebas pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga :  Penanggung Jawab Jasaraharja Samsat Kota Cimahi Membangun Sinergi dengan Perusahaan Otobus  PT.Kaliptra Pesona Mandiri

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program keringanan pajak yang berlaku.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:25 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:28 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline