Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 31 Jan 2025 23:52 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan AHASS Honda Cibinong Surya Jaya Corporation


					Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan AHASS Honda Cibinong Surya Jaya Corporation Perbesar

BANDUNGPT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor terus menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kali ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita, melakukan kunjungan kerja ke bengkel AHASS Honda Cibinong Surya Jaya Corporation (SJC) guna memperkuat sinergi dengan mitra merchant, Hari Jumat Tanggal 31 Januari 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kolaborasi dengan sektor otomotif dalam mendukung wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan dan manfaat perlindungan asuransi Jasa Raharja.

“Kami ingin memastikan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan para mitra, termasuk bengkel dan dealer, dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Dengan taat pajak, kita turut berkontribusi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib,” ujar Alivia Maulita.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Jasa Raharja dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat serta membangun ekosistem transportasi yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Trending di Berita Daerah