Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Mei 2025 18:07 WIB

Jasa Raharja Bogor Tingkatkan Sinergi dengan RS Sentra Medika Grup demi Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan


					Jasa Raharja Bogor Tingkatkan Sinergi dengan RS Sentra Medika Grup demi Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan Perbesar

BANDUNGKepala Jasa Raharja Cabang Bogor, Dedi Kurniawan, menghadiri undangan dari RS Sentra Medika Grup Wilayah Bogor dan Depok pada hari Kamis, (08/05) dalam forum yang difokuskan pada percepatan mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas serta sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pertemuan strategis ini melibatkan jajaran manajemen dan perwakilan dari RS Sentra Medika Cibinong dan RS Sentra Medika Cisalak, yang menjadi rujukan penting bagi korban laka lantas di wilayah Bogor dan Depok. Pembahasan difokuskan pada Peningkatan pemahaman rumah sakit terkait alur penjaminan Jasa Raharja, Percepatan proses klaim setelah pasien diperbolehkan pulang, Penekanan bahwa korban kecelakaan yang dijamin wajib mendapatkan pelayanan cepat, tepat, dan tanpa hambatan administrative serta Peran Jasa Raharja sebagai instansi pelaksana perlindungan dasar bagi masyarakat sesuai UU No. 33 & 34 Tahun 1964

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Jasa Raharja untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, agar setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat segera tertangani dengan baik, dan keluarga korban memperoleh kepastian hak nya tanpa penundaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah

6 Juni 2026 - 16:41 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bahas Strategi Kolaboratif Bersama Tim Pembina Samsat dan Pertamina Patra Niaga

6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Dorong tertib Administrasi dan Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Tim Pembina Samsat Kuningan Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kab Kuningan

5 Juni 2026 - 16:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Perkuat Sinergi FLLAJ untuk Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Validitas Data, Tim Samsat Induk Indramayu Gelar Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pembina Samsat Nasional

5 Juni 2026 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Program Sigap Dan Panah Pasopati

5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita Daerah