Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Jul 2026 08:00 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dengan Layanan Kesehatan Gratis bagi Kru PO Doa Ibu


					Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dengan Layanan Kesehatan Gratis bagi Kru PO Doa Ibu Perbesar

Tasikmalaya, 22 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para pelaku transportasi umum, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Petugas Mobile Service, Ida Harjuno, melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, dengan menyasar kru, driver, serta staf PO Doa Ibu Tasikmalaya. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan tekanan darah, konsultasi kesehatan, serta pemberian obat-obatan sesuai dengan keluhan yang disampaikan.

Program MUKL ini merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas, khususnya melalui peningkatan kondisi kesehatan para pengemudi dan kru angkutan umum. Dengan kondisi fisik yang prima, diharapkan para pengemudi dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi para peserta terkait pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari upaya preventif dalam keselamatan berkendara.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan motto perusahaan: Jasa Raharja Melayani Sepenuh Hati.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:07 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita Daerah