Indramayu – PT Jasa Raharja Cabang Indramayu turut menghadiri kegiatan penutupan U-Turn ilegal di ruas Jalan Pantura Desa Kiajaran, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini merupakan langkah konkret yang dilakukan secara terpadu oleh para pemangku kepentingan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di salah satu titik rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Provinsi Jawa Barat Galih Rakasiwi, S.T., M.T., Pengawas Satpel UPPKB Losarang Heri Purnama Kosasih, S.E., serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Ali Fikri, S.H., M.H. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Penutupan U-Turn ilegal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan bahwa akses putar balik tersebut berpotensi tinggi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Lokasi yang berada di ruas nasional dengan volume kendaraan yang padat, khususnya kendaraan bertonase besar, menjadikan keberadaan U-Turn ilegal sebagai salah satu faktor risiko yang perlu segera ditangani.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Indramayu senantiasa mendukung berbagai upaya preventif yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Penanganan titik rawan kecelakaan melalui rekayasa lalu lintas merupakan salah satu langkah strategis untuk menurunkan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan



























