Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 25 Sep 2024 07:46 WIB

Jasa Raharja Cirebon Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon


					Jasa Raharja Cirebon Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya dalam berkeselamatan lalu lintas dijalan, dari beberapa kasus kecelakaan yang terjadi dijalan raya masih didominasi oleh lalainya pengemudi atau pengendara dalam mengendalikan kendaraannya dan tidak patuh pada rambu – rambu lalu lintas yang telah dibuat.

Berdasar hal tersebut, Jasa Raharja Cirebon mengadakan sosialisasi ke SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon pada Rabu, 25 September 2024, dari data yang didapat oleh Jasa Raharja Cirebon, untuk rentang usia yang banyak mengalami kecelakaan pada usia 15 sampai 25 tahun, sehingga sosialisasi ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan yang dialami oleh pelajar.

Baca Juga :  Kolaborasi Jasa Raharja Cirebon Dengan Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon Guna membahas Coorporate rate

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, yang diwakili oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Palimanan, Kevin Heryadi, memberikan edukasi kepada Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon, untuk selalu berhati – hati dalam berlalu lintas, turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi dan Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Trending di Berita Daerah