Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 4 Nov 2024 21:48 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan Samsat ka Sakola


					Jasa Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan Samsat ka Sakola Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja bersama P3DW Purwakarta melakukan kegiatan Samsat ka Sakola dengan mengunjungi SMKN 2 Purwakarta, (04/11/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi dan edukasi tentang Pajak kendaraan bermotor terutama program pemutihan serta manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada pelajar di sekolah.

Penanggung Jawab Samsat Induk Purwakarta, R Soeko Yanuarto juga menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja,edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta informasi mengenai aplikasi JRku, JR Safety Road.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan khususnya kepada Tenaga Pendidik dan siswa/i SMKN 2 Purwakarta yang kemudian akan disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Purwakarta semakin meningkat kesadarannya akan keselamatan berlalu lintas dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:07 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita Daerah