Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat dan PKM Jakem. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit untuk memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka yang memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).
Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan berjalan secara cepat, tepat, serta menyeluruh.




























