Jasa Raharja sebagai Perusahaan Asuransi tidak bisa memberikan layanan Kesehatan secara langsung, dan begitupula dengan Rumah Sakit yang memerlukan Asuransi. Bahwa Kerjasama antar instansi ini semakin baik dan lebih baik lagi kedepannya dengan regulasi yang memudahkan Rumah Sakit.
“Kami memberikan Apresiasi kepada Rumah Sakit atas Pelayanan yang Optimal yang diberikan kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Ini adalah bentuk dedikasi bersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas ,” pungkas Danny Firnando.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























