Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 12 Jun 2024 08:28 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang Perbesar

KABUPATEN SUMEDANG – Pada Hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024, Kecelakaan Lalu Lintas Tragis terjadi antara 2 sepeda motor terjadi di Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang.  Kronologis Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat sepeda motor  yang dikendarai Cece Wiganda melaju dari arah Wado menuju arah Sumedang ketika melintasi medan jalan lurus menurun, jalur dua arah terputus-putus pada sore hari, diduga melaju terlalu ke kanan sehingga terjadi tabrakan  dengan sepeda motor yang dikemudikan Ahmad Fauzan, Dan kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor an Cece Wiganda meninggal dunia di tempat.

Baca Juga :  Gelar Program Kampus Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Keselamatan Berkendara

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Bagian Gakkum Laka lantas Polres Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra Permana langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Silaturahmi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi dengan Kepala P3D Wilayah Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi I Cibadak

Di tempat yang berbeda, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Restu, petugas Samsat Sumedang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Restu. Restu pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

27 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Sektor Transportasi, Jasa Raharja Bogor Hadiri Forum Diskusi Organda Kabupaten Bogor

27 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 Perkuat Kolaborasi Wujudkan Lalu Lintas Tertib, Aman dan Berkeselamatan

26 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Dukung Operasi Patuh Lodaya 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan

26 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Jasa Raharja dan P3D Hadirkan Samsat Keliling di CFD Cilembang

25 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

25 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Trending di Berita Daerah