Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Beranda · 13 Agu 2024 08:06 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Sekretaris Dpd Organda Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Sekretaris Dpd Organda Provinsi Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 689 A Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.

Ifan Nurmufidin selaku Sekretaris DPD Organda Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan ke Kantor PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, kunjungan tersebut diterima langsung oleh Tri Edy Asmara selaku Kepala Bagian Asuransi didampingi oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Lakukan Operasi Gabungan

Kunjungan tersebut merupakan Silaturahmi antar Instansi sekaligus membahas tentang Program kerja antar instansi yang dapat di kolaborasikan agar program kerja tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan. Tri Edy Asmara tak lupa mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut semoga hubungan yang baik selama ini dapat terus ditingkatkan dan semua program kerja PT Jasa Raharja dapat di support oleh Organda Jawa Barat.

Baca Juga :  Menteri BUMN Bersama Menteri Perhubungan Lepas Ribuan Pemudik BUMN dari GBK

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang

12 September 2024 - 19:55 WIB

Bhakti Karya Praja IPDN 2024 di Semarang, 1.117 Praja Utama Bantu Pemprov Jateng Mutakhirkan Data

12 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta

12 September 2024 - 17:43 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Pembayaran Pajak Digital, JRku dan JR Safety Road

11 September 2024 - 19:36 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Soreang Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang

11 September 2024 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Berikan Voucher dan Souvenir Kepada Pengendara yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

11 September 2024 - 19:20 WIB

Trending di Berita Daerah