Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 18 Des 2024 23:30 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang di wakili oleh R Andy Nurjaman Shaleh Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang Menghadiri Kegiatan Ramchek yang digelar oleh Polda Jabar, Satlantas Polres Sumedang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan Jasa Raharja di Wilayah Sumedang pada hari Selasa, (17/12).

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar AKBP Eti Haryati, SH, Kanit Kamsel Polres Sumedang  beserta Tim Penguji dari Dishub untuk mengingatkan pengemudi agar menjaga kesehatan, dan beristirahat ketika lelah dan mengantuk, kelengkapan armada demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Talkshow Menyambut Lebaran Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Selain kegiatan ramcheck, Jasa Raharja juga melakukan sosialiasasi upaya pencegahan kecelakaan Kegiatan tersebut lebih mengedepankan aspek sosialnya, yaitu dalam bentuk sosialisasi, himbauan keselamatan, serta edukasi kepada masyarakat baik kepada pemilik PO maupun kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Turut dalam Kegiatan FGD Lintas Sektoral Penanganan Gawat Darurat dan Situasi Kritis di Kota Banjar Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline