Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 18 Des 2024 23:30 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang di wakili oleh R Andy Nurjaman Shaleh Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang Menghadiri Kegiatan Ramchek yang digelar oleh Polda Jabar, Satlantas Polres Sumedang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan Jasa Raharja di Wilayah Sumedang pada hari Selasa, (17/12).

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar AKBP Eti Haryati, SH, Kanit Kamsel Polres Sumedang  beserta Tim Penguji dari Dishub untuk mengingatkan pengemudi agar menjaga kesehatan, dan beristirahat ketika lelah dan mengantuk, kelengkapan armada demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Jasa Raharja Bandung Laksanakan Program PPKL di SMA Negeri 18 kota Bandung

Selain kegiatan ramcheck, Jasa Raharja juga melakukan sosialiasasi upaya pencegahan kecelakaan Kegiatan tersebut lebih mengedepankan aspek sosialnya, yaitu dalam bentuk sosialisasi, himbauan keselamatan, serta edukasi kepada masyarakat baik kepada pemilik PO maupun kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Trending di Berita Daerah