Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Sep 2024 17:43 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta


					Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta Perbesar

PURWAKARTA – Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.

 Kepala Jasa Raharja perwakilan Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan, melakukan penandatanganan pernyataan Komitmen Bersama dengan mitra kerja tentang tertib administrasi pembayaran Pajak kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan yang dimiliki oleh para karyawan pada hari Selasa, (10/09). Pernyataan Komitmen Bersama mitra ini dilakukan dengan RS Abdul Radjak Purwakarta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Soreang Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan SMA MAthla’ul Anwar Kabupaten Bandung 

Arvian Riza Yudhawan menjelaskan, bahwa Pernyataan Komitmen Bersama ini sebagai salah satu bentuk dukungan mitra Jasa Raharja untuk lebih tertib dalam pembayaran Pajak Kendaraan yang manfaatnya dapat dirasakan  oleh masyarakat.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan dengan mitra sekaligus mendukung dalam peningkatan penerimaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Evaluasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN

12 Maret 2026 - 17:28 WIB

Summarecon Mall Bandung Hadirkan “Harmony of Ramadan”, Hiburan Budaya hingga Festival Kuliner

12 Maret 2026 - 13:11 WIB

Jasa Raharja Turut Serta Melakukan Ramcheck dengan Dishub Karawang Menjelang Lebaran 2026

12 Maret 2026 - 10:26 WIB

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

12 Maret 2026 - 09:45 WIB

Jasa Raharja Siap Siaga Hadapi Lebaran 2026, Kanwil Jawa Barat Gelar Apel Kesiapsiagaan

12 Maret 2026 - 09:38 WIB

Diskusi KUHAP Baru: Dr. Parlindungan Banjarnahor Sebut Advokat Harus Siap

12 Maret 2026 - 00:06 WIB

Trending di Berita Daerah