Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 12 Sep 2024 17:43 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta


					Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta Perbesar

PURWAKARTA – Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.

 Kepala Jasa Raharja perwakilan Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan, melakukan penandatanganan pernyataan Komitmen Bersama dengan mitra kerja tentang tertib administrasi pembayaran Pajak kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan yang dimiliki oleh para karyawan pada hari Selasa, (10/09). Pernyataan Komitmen Bersama mitra ini dilakukan dengan RS Abdul Radjak Purwakarta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Kota Cimahi adakan Kerjasama Dengan Koperasi

Arvian Riza Yudhawan menjelaskan, bahwa Pernyataan Komitmen Bersama ini sebagai salah satu bentuk dukungan mitra Jasa Raharja untuk lebih tertib dalam pembayaran Pajak Kendaraan yang manfaatnya dapat dirasakan  oleh masyarakat.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan dengan mitra sekaligus mendukung dalam peningkatan penerimaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Samsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Sosialisasi Safety Riding Bagi Personel Kesatuan Angkatan Darat Di Subdenpom Persiapan Pelabuhan Ratu

15 September 2026 - 09:09 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

14 September 2026 - 22:13 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

14 September 2026 - 12:41 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Trending di Berita Daerah