Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 12 Sep 2024 17:43 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta


					Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta Perbesar

PURWAKARTA – Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.

 Kepala Jasa Raharja perwakilan Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan, melakukan penandatanganan pernyataan Komitmen Bersama dengan mitra kerja tentang tertib administrasi pembayaran Pajak kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan yang dimiliki oleh para karyawan pada hari Selasa, (10/09). Pernyataan Komitmen Bersama mitra ini dilakukan dengan RS Abdul Radjak Purwakarta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Bersama P3D Wilayah Haurgeulis Indramayu II Adakan Sosialisasi Pemutihan Pajak Sekaligus PPKL

Arvian Riza Yudhawan menjelaskan, bahwa Pernyataan Komitmen Bersama ini sebagai salah satu bentuk dukungan mitra Jasa Raharja untuk lebih tertib dalam pembayaran Pajak Kendaraan yang manfaatnya dapat dirasakan  oleh masyarakat.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan dengan mitra sekaligus mendukung dalam peningkatan penerimaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Lakukan Uji Petik Kendaraan Bermotor Umum di Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025 - 18:26 WIB

Rivan A. Purwantono : Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2, Bogor.

5 Februari 2025 - 18:14 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Survey TKP Laka Lantas di Kecamatan Cimanggung

1 Februari 2025 - 12:28 WIB

Lakukan Kegiatan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Jasa Raharja Bandung Bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Ikut Terlibat

1 Februari 2025 - 00:11 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan AHASS Honda Cibinong Surya Jaya Corporation

31 Januari 2025 - 23:52 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan LLASDP Jatiluhur Perkuat sinergi dan Koordinasi

31 Januari 2025 - 23:48 WIB

Trending di Berita Daerah