Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Okt 2024 12:20 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Aula Bapenda Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Nomor 528 Kota Bandung Jawa Barat diadakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat terkait Program Rencana pengembangan Kerjasama Pelayanan Kesamsatan, (22/10/2024)

Rapat tersebut dihadiri oleh Dedi Mulyadi selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, AKP. Dana selaku Pejabat Ditlantas Polda Jawa Barat, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Tri Edy Asmara selaku Kepala Bagian Asuransi PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat didampingi Indrawan Ayip Rosyidi, Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Koordinasi dan CRM ke PO Marita Cianjur

Rapat tersebut membahas tentang Rencana Pengembangan Kerjasama Pelayanan Samsat, Evaluasi Pemutihan dan Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sudah dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024,

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia Tidak Mempunyai Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

13 April 2026 - 19:32 WIB

PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di PT Sari Mekar Guna Optimalisasi Pendapatan SWDKLLJ

13 April 2026 - 19:05 WIB

Penguatan Edukasi Keselamatan melalui Program Pengajar Peduli Lalu Lintas oleh Jasa Raharja di SMA Negeri 1 Ciampel

13 April 2026 - 19:02 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bersamaan dengan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Ratu

13 April 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar MUKL dan Pelatihan PPGD di Samsat Outlet Baleendah

13 April 2026 - 06:46 WIB

Trending di Berita Daerah