Rosita juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecekecelakaanan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecekecelakaanan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecekecelakaanan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecekecelakaanan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Lalu Lintas juga memaparkan capaian dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program, serta membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan langkah-langkah preventif ke depan. Diharapkan dengan dilaksanakannya FKLL ini seluruh peserta forum berkomitmen untuk bersama-sama mendukung program keselamatan lalu lintas di Kabupaten Sumedang.
Diharapkan forum ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sinergi berkelanjutan demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sumedang.
Jasa Raharja juga menyampaikan kepada peserta forum bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengadakan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Dihimbau agar dapat memanfaatkan program tersebut apabila belum melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat terdekat.



























