Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 11 Mei 2026 08:08 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Program SIGAP Prioritas di Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Program SIGAP Prioritas di Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan Sigap Prioritas di wilayah Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja, Suryadi Kusumah dan Mirna Rosa Indah yang secara langsung mengunjungi wajib pajak guna menyampaikan surat imbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Sosialisasi pembayaran PKB melalui aplikasi Signal serta memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.

Program SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement) Prioritas ini merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam mendukung program pemerintah daerah untuk optimalisasi pendapatan dari sektor PKB dan SWDKLLJ, sekaligus memperkuat jaminan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Dengan pelayanan yang lebih humanis dan langsung ke rumah-rumah, kami berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan cara meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan,” ujar Surya.

Dari lokasi berbeda Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika “Pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka”, pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi Lalu Lintas

24 Juni 2026 - 22:34 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bekasi Gelar Opsus ke Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

24 Juni 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL Di PT Berlio Anugerah Putra, Wujudkan Keselamatan Berkendara Melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis

24 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Operasi Khusus Ke Perusahaan, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

24 Juni 2026 - 07:50 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pemasangan Spanduk Keselamatan Di Karawang Barat Dan Karawang Timur Untuk Tingkatkan Kesadaran Pengguna Jalan

24 Juni 2026 - 07:47 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Remaja, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Gelar Program PPKL di MAI Al-Ikhlas

24 Juni 2026 - 07:45 WIB

Trending di Berita Daerah