Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 11 Mei 2026 08:08 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Program SIGAP Prioritas di Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Program SIGAP Prioritas di Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan Sigap Prioritas di wilayah Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja, Suryadi Kusumah dan Mirna Rosa Indah yang secara langsung mengunjungi wajib pajak guna menyampaikan surat imbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Sosialisasi pembayaran PKB melalui aplikasi Signal serta memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.

Program SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement) Prioritas ini merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam mendukung program pemerintah daerah untuk optimalisasi pendapatan dari sektor PKB dan SWDKLLJ, sekaligus memperkuat jaminan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Dengan pelayanan yang lebih humanis dan langsung ke rumah-rumah, kami berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan cara meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan,” ujar Surya.

Dari lokasi berbeda Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika “Pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka”, pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sosialisasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 sebagai Upaya Penguatan Kesadaran Pajak Daerah

11 Mei 2026 - 08:38 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan RS Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Korban Kecelakaan yang Responsif

11 Mei 2026 - 08:35 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas Jadi Langkah Bersama Jasa Raharja Tingkatkan Keselamatan

11 Mei 2026 - 08:19 WIB

UPI Mewisuda Gelombang II, Prof Didi Sampaikan para Alumni dapat Tingkatkan Kemampuan

10 Mei 2026 - 14:45 WIB

PT Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak di Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya

8 Mei 2026 - 19:17 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas Jadi Langkah Bersama Jasa Raharja Tingkatkan Keselamatan

8 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah