Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 13 Jun 2024 08:25 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang


					Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang Perbesar

KARAWANGKepala Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra menghadiri Kegiatan “PKU Akbar PNM Cabang Bekasi-Karawang” yang dihadiri oleh sekitar 500 Nasabah PNM Mekar Karawang bertempat di Gd Serbaguna Bintang Maruli Karawang pada hari Kamis, Tanggal 13 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut  dihadiri juga oleh Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, Pemimpin Cabang PNM Cabang Bekasi Karawang, serta Pimpinan Instansi Holding Ultra Mikro Ind (PNM, Pegadaian dan BRI) pimpinan KPPN Karawang dan intansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Komitmen Bersama Bank Bjb Cabang Padalarang

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan apresiasi dan peningkatan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) kepada nasabah PNM sebagai upaya dalam mendorong  peningkatan Usaha Mikro Kecil & Menengah. Kegiatan ini juga sebagai bukti pendampingan dan pemberdayaan Nasabah PNM Mekar di Kabupaten Karawang.

Jasa Raharja sebagai mitra PNM terus bersinergi mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman Nasabah PNM mekar terhadap hak dan kewajiban dalam hal perlindungan dasar program asuransi kecelakàan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Kunjungan Kabarhakam Polri ke Pos Pelayanan Terpadu di Limbangan Garut

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bandung, Bersiaplah untuk Mencicipi Cita Rasa Jepang dengan RamenYA!

4 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Trending di Berita Daerah