Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Jun 2024 08:25 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang


					Jasa Raharja Karawang Hadiri Kegiatan Pku Akbar Pnm Cabang Bekasi-Karawang Perbesar

KARAWANGKepala Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra menghadiri Kegiatan “PKU Akbar PNM Cabang Bekasi-Karawang” yang dihadiri oleh sekitar 500 Nasabah PNM Mekar Karawang bertempat di Gd Serbaguna Bintang Maruli Karawang pada hari Kamis, Tanggal 13 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut  dihadiri juga oleh Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, Pemimpin Cabang PNM Cabang Bekasi Karawang, serta Pimpinan Instansi Holding Ultra Mikro Ind (PNM, Pegadaian dan BRI) pimpinan KPPN Karawang dan intansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Pelayanan kepada Masyarakat, Jasa Raharja Rutin Lakukan Kunjungan Pasien Korban Kecelakaan di Rumah Sakit AMC Bandung

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan apresiasi dan peningkatan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) kepada nasabah PNM sebagai upaya dalam mendorong  peningkatan Usaha Mikro Kecil & Menengah. Kegiatan ini juga sebagai bukti pendampingan dan pemberdayaan Nasabah PNM Mekar di Kabupaten Karawang.

Jasa Raharja sebagai mitra PNM terus bersinergi mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman Nasabah PNM mekar terhadap hak dan kewajiban dalam hal perlindungan dasar program asuransi kecelakàan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:32 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Jalin Kerja Sama Merchant dengan Pizza Hut Delivery untuk Apresiasi Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:05 WIB

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Berikan Layanan Medis Gratis dan Pelatihan PPGD di PO Dutra Parahyangan

20 April 2026 - 15:24 WIB

Jamin Keselamatan Rombongan Haji, Jasa Raharja dan Tim Gabungan Gelar Ramp Check 10 Armada PT Raffael KNP Wijaya

20 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah