Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Nov 2023 16:30 WIB

Jasa Raharja Karawang Turut Serta Dalam Kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PT PNM


					Jasa Raharja Karawang Turut Serta Dalam Kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PT PNM Perbesar

KARAWANG (Pajajaran Ekspres) – Hari Selasa, tanggal 21/11 Bertempat di Hotel Mercure Karawang, PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang turut serta menghadiri undangan menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PNM Mekaar Wilayah Karawang dan Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Satlantas Polres Metro Bekasi, Pimpinan PNM Pusat dan Kepala Cabang Bekasi serta Pimpinan PT Mitra Utama Madani (MUM).

Pelatihan safety riding tersebut diikuti oleh karyawan/Srikandi Mekaar PT PNM Mekaar Wilayah Karawang dan Bekasi. Materi Jasa Raharja disampaikan oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Ilma Megantara. Selain diberikan materi oleh Jasa Raharja, pembekalan safety riding juga disampaikan oleh Tim Satlantas Polres Metro Bekasi.

Baca Juga :  Berhasil Jalankan Tata Kelola untuk Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan sebagai Best BUMN Awards 2024

Dengan penyampaian pesan keselamatan secara berkesinambungan pada berbagai lapisan masyarakat dan berbagai profesi, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menciptakan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari dan diturunkan secara signifikan.

Dalam kegiatan tersebut juga di paparkan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja, perusahaan yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan terkait safety riding, dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah