KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, Heru Kuntjoro bersama Dinas Perhubungan Terminal Soreang melaksanakan uji petik angkutan umum. Kegiatan uji petik ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan mengoptimalisasikan pendapatan IWKBU dan SWDKLLJ. (19/09)
Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) yang di bayarkan oleh pemilik angkutan umum itu berasal dari ongkos penumpang yang di pungut oleh pemilik angkutan umum dan di setorkan ke Jasa Raharja dan di gunakan untuk memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan Undang – Undang No 33 Tahun 1964 Jo. PP No 17 Tahun 1965.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendekatkan diri kepada para pemilik angkutan atau supir – supir angkutan agar lebih patuh membayar SWDKLLJ dan juga IWKBU nya untuk kepastian jaminan dan perlindungan dari PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.