Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 7 Jan 2025 16:51 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek Desa Nanjung Mekar Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek Desa Nanjung Mekar Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, pada hari Senin malam Tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 22.40 Wib di Jalan Rancaekek Kampung Pangsor Desa, Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka-luka.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan kendaraan roda dua dengan penyebrang jalan. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka surat jaminan pelayanan korban di Rumah Sakit dapat diberikan. sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor Nomor 16/ PMK.010/2017 bahwa korban mendapatkan santunan maksimal 20 juta rupiah dan manfaat tambahan P3K maksimal 1 juta rupiah yang telah tertuang dalam surat jaminan

Baca Juga :  Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Jasa Raharja Sosialisasi Layanan Samsat Dengan Kelembagaan Koperasi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

4 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Dorong Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Depok

4 Desember 2025 - 21:59 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat KBB Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Bandung Barat

4 Desember 2025 - 21:49 WIB

Sebagai Bentuk Komitmen Kampus dalam Memberikan Akses Pendidikan Inklusif, Tel-U Resmikan ULD

4 Desember 2025 - 12:49 WIB

Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi

3 Desember 2025 - 07:41 WIB

Tim Pembina Samsat Karawang Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Di Simpang RMK

3 Desember 2025 - 07:38 WIB

Trending di Berita Daerah