Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Agu 2024 10:52 WIB

Jasa Raharja Melakukan Perpanjangan Mou Dengan Rs Cahya Kawaluyaan Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Melakukan Perpanjangan Mou Dengan Rs Cahya Kawaluyaan Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT – Hari Jum’at, Tanggal 23 Agustus 2024 bertempat di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, M Sandra Satriadi, menyerahkan salinan perpanjangan MOU kerjasama antara Jasa Raharja dnegan RS Cahya Kawaluyaan. Penyerahan ini sekaligus juga sebagai kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi bersama staff humas RS Cahya Kawaluyaan Kabupaten Bandung Barat.

MOU dengan RS Cahya Kawaluyaan diharapkan dapat mengoptimalisasikan biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maskimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Bersama Satlantas Polresta Cirebon Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas (FKLL)

Dengan adanya perpanjangan MOU ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Mengadakan Rapat Koordinasi Fkll (Forum Komunikasi Lalu Lintas)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah