Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 17 Sep 2024 09:50 WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi


					Jasa Raharja Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Bertempat di Kantor Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palabuhanratu, Nirwana Fauziah, mengikuti kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Jumat (13/9). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Warungkiara Ali Murtado, Kasubag TU P3D Wilayah Palabuhanratu Daryanto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para kepala desa dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kota Sukabumi

Dalam sambutannya, Nirwana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah komunikasi dan edukasi bagi masyarakat, agar tingkat kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami kewajiban mereka dan bisa terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” ujar Nirwana.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program pemerintah untuk optimalisasi pendapatan dari SWDKLLJ serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Erick Thohir Berangkatkan Hampir 100 Ribu Peserta Mudik Gratis BUMN

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

8 Februari 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Trending di Berita Daerah