Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 14 Nov 2023 17:16 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Rapat Penyelenggaraan Mall Pelayanan Mall Publik di Kabupaten Garut 


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Rapat Penyelenggaraan Mall Pelayanan Mall Publik di Kabupaten Garut  Perbesar

GARUT (Pajajaran Ekspres) – Hari ini, Selasa Tanggal 14 November 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Susatria Sambasri, Menghadiri Rapat Koordinasi Calon Organisasi Penyelenggara Pelayanan Mall Publik yang bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat-pejabat dari lembaga dan dinas yang terkait di lingkungans e-Kabupaten Garut yang termasuk dalam tim pembentukan Mall Pelayanan Publik. DPMPTSP menjelaskan, dalam pembentukan Mall Pelayanan Publik ada beberapa hal yang perlu disiapkan diantaranya Setiap OPP-MPP agar mengirimkan Softcopy Draft Nota Kesepahaman dan Draft Perjanjian kerjasama yang sudah dievaluasi oleh masing-masing OPP-MPP.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah Kabupaten Indramayu Bersinergi Dalam Melakukan Pencegahan Kecelakaan

Diharapkan dengan adanya Mall Pelayanan Publik ini bisa mempermudah masyarakat Kabupaten Garut dalam menikmati pelayanan pelayanan pemerintahan yang ada di Kota Garut dalam satu tempat dan juga hal ini juga menjadi inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang ada di Kota Garut.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Samsat Kota Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak  Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan

18 Februari 2026 - 04:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan di Tol Cipularang, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Jasa Marga dan PJR Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Angkutan Barang

18 Februari 2026 - 04:23 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

17 Februari 2026 - 04:32 WIB

Trending di Berita Daerah