Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 30 Nov 2023 21:04 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Mitra Kerja Terkait Gelar Razia Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang


					Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Mitra Kerja Terkait Gelar Razia Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang Perbesar

TASIKMALAYA  (Pajajaran Ekspres)  – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Tasikmalaya, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota dan PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyelenggarakan Operasi/razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara terpadu bersama instansi terkait lainnya pada tanggal (30/11).

Operasi/Razia terpadu yang merupakan implementasi Action Plan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Tasikmalaya dilaksanakan tepat di depan Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dengan mendirikan tenda yang digunakan Petugas terkait dari Samsat Kota Tasikmalaya untuk melakukan screening pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana didalamnya juga termasuk pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, razia tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB serta memberikan kepastian jaminan bagi korban dari kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Terlebih kendaraan tersebut merupakan alat angkutan penumpang umum yang juga harus melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang menjadi Hak Penumpang resmi yang telah membayar ongkos perjalanan apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan cidera badaniah, baik Luka-luka, Meninggal Dunia maupun Cacat Tetap.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah