Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 12 Sep 2024 11:54 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya


					Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA – Kepala Jasa Raharja  Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Susatria Sambasri dan TK II Ida Harjuno menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan pada Ruas Jalan BTS Garut/Tasikmalaya – Singaparna berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis, (12/11).

Kehadiran Jasa Raharja dalam acara ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung upaya keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut. Kegiatan yang di selenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ini, dihadiri oleh Sekdis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya Ibu Euis Sintawati, SE, M. Si, Kabid Jalan dan Lalin Kabupaten Tasikmalaya Eka Prasetya Esabara, S. STP, M. Si dan Kanit Kamsel Polres Kabupaten Tasikmalaya Ipda Wahab. Tujuan dari kegiatan ini diantaranya untuk merumuskan solusi dan strategi yang efektif dalam menangani titik – titik rawan kecelakaan guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pastikan Perlindungan Keselamatan Penumpang Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Bekasi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

8 Februari 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Trending di Berita Daerah