Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 12 Sep 2024 11:54 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya


					Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA – Kepala Jasa Raharja  Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Susatria Sambasri dan TK II Ida Harjuno menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan pada Ruas Jalan BTS Garut/Tasikmalaya – Singaparna berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis, (12/11).

Kehadiran Jasa Raharja dalam acara ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung upaya keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut. Kegiatan yang di selenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ini, dihadiri oleh Sekdis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya Ibu Euis Sintawati, SE, M. Si, Kabid Jalan dan Lalin Kabupaten Tasikmalaya Eka Prasetya Esabara, S. STP, M. Si dan Kanit Kamsel Polres Kabupaten Tasikmalaya Ipda Wahab. Tujuan dari kegiatan ini diantaranya untuk merumuskan solusi dan strategi yang efektif dalam menangani titik – titik rawan kecelakaan guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kunjungan dan Koordinasi PT Jasa Raharja Jawa Barat ke Dirlantas Polda Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

4 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Dorong Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Depok

4 Desember 2025 - 21:59 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat KBB Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Bandung Barat

4 Desember 2025 - 21:49 WIB

Sebagai Bentuk Komitmen Kampus dalam Memberikan Akses Pendidikan Inklusif, Tel-U Resmikan ULD

4 Desember 2025 - 12:49 WIB

Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi

3 Desember 2025 - 07:41 WIB

Tim Pembina Samsat Karawang Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Di Simpang RMK

3 Desember 2025 - 07:38 WIB

Trending di Berita Daerah