Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Sep 2024 11:54 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya


					Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA – Kepala Jasa Raharja  Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Susatria Sambasri dan TK II Ida Harjuno menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan pada Ruas Jalan BTS Garut/Tasikmalaya – Singaparna berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis, (12/11).

Kehadiran Jasa Raharja dalam acara ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung upaya keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut. Kegiatan yang di selenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ini, dihadiri oleh Sekdis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya Ibu Euis Sintawati, SE, M. Si, Kabid Jalan dan Lalin Kabupaten Tasikmalaya Eka Prasetya Esabara, S. STP, M. Si dan Kanit Kamsel Polres Kabupaten Tasikmalaya Ipda Wahab. Tujuan dari kegiatan ini diantaranya untuk merumuskan solusi dan strategi yang efektif dalam menangani titik – titik rawan kecelakaan guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Sukseskan Kegiatan Road Safety Partnership Action (RSPA) di Polres Metro Bekasi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline